Jenis Harta Yang Wajib Dibayarkan Zakatnya
Kewajiban zakat dinyatakan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan kewajiban mendirikan sholat. Perkara zakat disebutkan dalam Al-Qur'an dalam 82 ayat.
Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis atau macam dan kadar (ukuran) yang wajib dizakati.
Lantas, apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakat sesuai dengan ajaran Islam?
Syarat Harta Wajib Zakat
Sebelum mengeluarkan zakat, seorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat harta wajib zakat atau belum. Hal ini merupakan salah satu cara Allah Yang Maha Adil menerapkan syariat yang tidak memberatkan bagi setiap hamba-Nya.
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah dkk., syarat harta yang wajib dikenakan zakat atau dikeluarkan zakat malnya adalah:
1. Kepemilikan sempurna, merupakan cara perolehan harta dengan baik dan halal. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak baik (merampas, menipu, dan merampok) tidak wajib dikeluarkan zakatnya
2. Produktif, merupakan harta berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemilik misalnya emas, tanah, lahan pertanian, dan lainnya
3. Mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat
4. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu harta yang dimiliki di bawah pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, bayar utang yang dianggap belum layak untuk dikeluarkan zakatnya
5. Terbebas dari utang, yaitu apabila ada porsi harta yang masih terkena utang, maka belum wajib dikeluarkan zakat. Adapun porsi yang sudah lunas menjadi wajib zakat.
6. Kepemilikan satu tahun penuh, yaitu untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan yang harus dimiliki 1 tahun.
Macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat dan Kadarnya
Soni Santoso dan Rinto Agustino menyebutkan dalam buku Zakat Sebagai Ketahanan Nasional bahwa harta kekayaan yang wajib dikenai zakatnya ada dua macam. Yang pertama adalah kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah) yakni tidak dapat ditutup-tutupi misalnya hasil pertanian seperti segala macam tanaman dan buah-buahan, juga berbagai jenis ternak.
Sedangkan yang kedua adalah kekayaan tertutup (amwaal bathiniah) yakni tidak mudah diketahui dengan begitu saja dan kemungkinan besar dapat dimanipulasi. Seperti misalnya emas, perak, mata uang, usaha perdagangan, dan industri.
1. Emas dan Perak
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 34,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Nisab untuk emas adalah 20 dinar, yaitu senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.
2. Harta Dagangan
Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 267,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
Nisab barang dagangan adalah setara dengan nizab emas yaitu 2,5%. Setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakat sebesar yang telah disebutkan.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian baik tanaman maupun buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan. Hal ini didasari oleh firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al An'am ayat 142,
وَمِنَ الْاَنْعَامِ حَمُوْلَةً وَّفَرْشًا ۗ كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌۙ
Artinya: Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Nisab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. untuk hasil bumi berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya. Adapun untuk hasil pertanian lain seperti sayur-mayur dan buah-buahan maka nisabnya disetarakan dengan nisab makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.
Hasil pertanian tidak ada haulnya sehingga wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang diariri dengan air sungai, air hujan, dan mata air adalah sebesar 10%, sedangkan apabila pengairannya perlu biaya tambahan (misal dengan disiram atau irigasi) maka kadar zakatnya adalah 5%.
4. Binatang Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun. Adapun untuk nisab dan kadarnya berbeda-beda tergantung pada binatang tersebut.
Itulah macam-macam harta yang wajib dibayarkan zakat oleh seorang muslim untuk menuntaskan kewajibannya. Semoga bermanfaat.
Penulis: Farah Rahmadanti
Copyright: detikhikmah
Tanggal akses: 16/04/2023
Sumber: https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6674769/macam-macam-harta-yang-wajib-dibayar-zakat-apa-saja
Posting Komentar untuk "Jenis Harta Yang Wajib Dibayarkan Zakatnya"