Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

e-KTP Digital, Apa Bedanya Dengan e-KTP Biasa


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Uji coba sudah dimulai sejak 2021 dan kini telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat. "Identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring," kata Zudan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Nantinya, penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap. Lantas, seperti apa konsep e-KTP digital? Apa bedanya dengan e-KTP yang sekarang dimiliki warga? Simak penjelasannya.

Pakai smartphone

Zudan menjelaskan, e-KTP digital nantinya akan disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code. Artinya, berbeda dengan e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik. "KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan. Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet"Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.

Jika ponsel yang menyimpan e-KTP digital hilang, warga dapat meminta Dukcapil setempat mengirimkan e-KTP digital ke perangkat baru. "Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," papar Zudan. Sementara, bagi warga yang tak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tak terjangkau internet. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik malangkah-langkahnya

Cara mendapatkan e-KTP digital

Nantinya, untuk bisa mendapatkan e-KTP digital caranya cukup mudah, yakni melalui aplikasi Identitas Digital. Dikutip dari kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh, berikut langkah-langkahnya:

  1. Instal aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintar.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel
  3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition
  4. Verifikasi e-mail untuk dapat log in ke aplikasi.

Nantinya, aplikasi tersebut tidak hanya akan memuat QR code e-KTP, tetapi juga biodata pemilik, data keluarga, dan dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kepemilikan kendaraan. Namun demikian, hingga kini aplikasi tersebut masih diuji coba sehingga belum dapat digunakan.

Editor: Fitria Chusna Farisa
COPYRIGHT: Kompas.com
Tanggal akses: 13/01/2022

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/11333261/mengenal-e-ktp-digital-apa-bedanya-dengan-e-ktp-biasa

Posting Komentar untuk "e-KTP Digital, Apa Bedanya Dengan e-KTP Biasa"