Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontroversi Permendikbud No. 30 Tahun 2021


Permendikbud No 30 Tahun 2021  diharapkan cukup ampuh untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkungan pendidikan (kampus). sebenarnya peraturan ini bisa diharapkan menjadi solusi untuk melindungi korban kekerasan seksual (KS) dalam lingkungan kampus, karena sering kejadian tersebut tidak terungkap dan payung hukum sebelumnya kurang memadai.

Kenyataannya setelah peraturan tersebut bergulir, beberapa pihak keberatan dengan peraturan tersebut. Beberapa politisi dan MUI Pusat bersuara. Yang menjadi alasan adalah adanya frasa dalam peraturan berpotensi memperbolehkan terjadinya zina di dalam lingkungan pendidikan.

Apakah benar?

Zina tetap salah, selain menyalahi aturan norma agama, norma sosial dan budaya, juga sudah melanggar aturan lain yang sudah mengaturnya.

Dari komposisi pasal, sebenarnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini sudah cukup proporsional untuk di jalankan. Karena adanya pasal pasal tentang perlindungan korban KS, definisi KS dan hak hak korban KS (termasuk pemulihan).

Frasa yang menjadi masalah adalah "tanpa persetujuan korban". Kalau korbannya tidak setuju syukur. Tapi kalau setuju, bagaimana? Hal tersebut bisa menjadi melegalkan zina. Beberapa pihak meminta frasa ini untuk dihilangkan saja, karena sangat memiliki potensi memperbolehkan seks bebas di lingkungan pendidikan.

Jadi jika terdapat pelajar yang berbuat mesum di tempat tidak terlihat dalam lingkungan kampus? Dan sekuriti kampus memergoki mereka, mereka hanya bilang ini dilakukan karena suka sama suka, jadi bukan kekerasan seksual, karena tidak adanya Korban Dan Pelaku. Dalam kasus ini Permendikbud kehilangan legitimasinya.
Jadi tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk menambal celah celah yang dilakukan oknum pelajar tidak bertanggung jawab. 

Karena celah celah tersebut yang membuat masih sering terjadinya kasus KS, dikarenakan kurangnya tindakan pencegahan dan sanksi yang tegas yang bisa menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

(fr. manusia_biasa)

Posting Komentar untuk "Kontroversi Permendikbud No. 30 Tahun 2021"