Pengertian Mahram dan Pembagiannya Menurut Ulama Fikih
Apa yang dimaksud dengan mahram? Kita seringkali mendengar kata tersebut dalam kehidupan sehari-sehari.
Arti Mahram
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur kata mahram berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahramu. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab.
Adapun menurut buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, mahram sendiri merupakan kata yang berasal dari akar kata haram, yang mana merupakan lawan kata dari halal, artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Disebutkan juga dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith kata mahram adalah dzul-hurmah yaitu wanita yang haram dinikahi. Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa, hakikat perempuan yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.
Mahram dalam Al-Quran
Dalam Al-Quran, mahram disebutkan sebagaimana dalam firman Allah surat An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Pembagian Mahram
Berdasarkan buku Ali Manshur di atas, berikut merupakan pembagian mahram berdasarkan ulama ahli fikih:
Muabbad (Abadi)
Maksudnya adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam ketegori ini ada tiga macam, yaitu:
- Haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat, diantaranya adalah: Ibu Kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah, saudara wanita bak sekandung atau seibu atau saudara bapak, bibi dari ayah, bibi dari ibu, keponakan wanita.
- Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, diantaranya adalah: ibu mertua dan terus ke atas, anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu dan terus ke bawah, ibu tiri dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.
- Haram dinikahi karena hubungan persusuan, diantaranya adalah ibu susuan dan nasab ke atas. Anak wanita dari susuan dan nasab ke bawah, saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya, istri bapak susuan dan nasab ke atasnya, istri anak susuan dan nasab ke bawahnya, anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.
Muaqqat
Melansir laman NU Online yang mengutip dari kitab al-fiqih al-manhaji oleh Dr. Musthafa al-Khin mahram muaqqat adalah mahram sementara. Maksudnya adalah perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Apabila sebab tersebut hilang, maka perempuan tersebut hilang keharamannya untuk dinikahi. Mereka yang dimaksud adalah:
- Adik/kakak ipar. Mereka tidak boleh dinikahi. Namun apabila perempuan pertama meninggal dunia atau dicerai dan habis masa iddahnya, maka saudara perempuannya boleh dinikah.
- Bibi dari istri. Alasannya, tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau dengan keponakannya.
- Perempuan yang ke lima. Karena laki-laki sudah menikahi empat perempuan, kecuali jika salah seorang dari empat istri meninggal atau bercerai.
- Perempuan musyrik penyembah berhala.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah.
- Yang termasuk mahram muaqqat juga adalah perempuan yang telah ditalak tiga.
Penulis: Awalia Ramadhani
COPYRIGHT: detikcom
Tanggal akses: 11/11/2022
Sumber: https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6396926/arti-mahram-dan-pembagiannya-menurut-ulama-fikih
Posting Komentar untuk "Pengertian Mahram dan Pembagiannya Menurut Ulama Fikih"